DPRD Bolmut Desak Pemda Segera Terbitkan DPA - Utustoria DPRD Bolmut Desak Pemda Segera Terbitkan DPA - Utustoria

DPRD Bolmut Desak Pemda Segera Terbitkan DPA

970
Spread the love

Photo: Saiful Ambarak (Wakil Ketua DPRD Bolmut)

Utustoria.com,BOLMUT.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendesak, agar Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut segera menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmut, Saiful Ambarak beberapa waktu lalu.

Menurut Saiful, Keterlambatan penerbitan DPA ini dapat mempengaruhi roda pembangunan Daerah, laporan realisasi anggaran per triwulan, daya serap anggaran, termasuk didalamnya LKP bahkan Neraca Keuangan Daerah.

“Ada belanja-belanja dan urusan wajib yang harus segera dilaksanakan, dan kalau ini terlalu lama di tindaklanjuti, saya khawatir akan mempengarugi Predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP),”ujar Saiful.

Lanjutnya “sebagaimana fungsi pengawasan melekat di DPRD, maka pihaknya berkewajiban untuk mendesak pemerintah daerah agar sesegera mungkin menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021”, bebernya.

Terpisah, dalam menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sirajudin Lasena dilansir dari Waktu.news menyampaikan, “Dengan terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri No 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Investasi di Daerah dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah, menjadi sebuah boomerang bagi pemerintah daerah karena kondisi saat ini memang APBD 2021 sudah di tetapkan menjadi Perda akan tetapi dalam tahapan pelaksanaannya kami masih menemui kendala teknis terkait implementasi aplikasi SIPD,”Jelasnya.

Disamping itu Lanjut Sirajudin, Permendagri 70 tahun 2019 mengamanatkan bahwa harus satu Aplikasi secara Nasional dalam penganggaran mulai Tahun 2021, terdapat juga peraturan yang secara teknis mengatur terkait dengan pemberlakuan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan. Pihaknya telah melakukan semua itu, mulai dari pelaksanaan mapping rekening pendapatan maupun belanja, sejak pada penyusunan RKPD, KUA dan PPAS untuk tahun 2021 melalui aplikasi SIPD. Namun pada saat mulai pelaksanaan APBD 2021 kami menemui banyak permasalahan secara teknis, permasalahan tersebut sejak penyusunan DPA setiap OPD.

Selanjutnya dirinya menerangkan, pada tanggal 18 januari 2021 Kemandagri mengeluarkan Surat Edaran No 903/235/Keuda yang pada intinya bahwa proses penatausahaan keuangan daerah yang menggunakan SIPD Penatausahaan masih terdapat beberapa permasalahan, maka setiap daerah untuk segera melakukan koordinasi teknis agar aplikasi ini dapat segera berfungsi dengan baik, serta membolehkan Pemda untuk melakukan Penatausahaan diluar SIPD dengan cara agar dapat merekam setiap pengeluaran dalam SIPD Penatausahaan paling lambat setiap akhir bulan.

“Maka dengan terbitnya Surat Edaran ini, kami di perintahkan oleh Pimpinan melakukan Percepatan-percepatan dalam pelaksanaan APBD 2021, dan saat ini kami sedang mempersiapkan aplikasi Simda Keuangan yang telah di update sesuai peraturan perudangan yang berlaku untuk digunakan dalam penatausahaan APBD 2021, esensinya bahwa APBD 2021 kembali kami akan siapkan pada aplikasi SIMDA keuangan.Insya Allah jika semua penginputan berjalan lancar minggu depan mulai kita siapkan DPA OPD dan selanjutnya pelaksanaan APBD sudah dapat kita mulai, karena jika tidak maka pasti akan mempengaruhi jalannya pembangunan, pertumbuhan ekonomi daerah apalagi ini masa pandemic, kita berdoa saja semoga kita semua sehat-sehat agar dapat bekerja dengan maksimal,”harapnya.

(SVG)