Photo: Suasana Rapat DPRD Bolmut Bersama Dinsos
Utustoria.comBOLMUT.Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hearing Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmut, Jumat (15/01/2021).
Rapat yang di gelar pada ruang rapat Komisi I DPRD Bolmut, terpantau menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diawali penyampaian oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmut, Rekso Siswoyo Binolombangan, Sebagaimana polemik tentang pengurangan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kabupaten Bolmut pada tahun 2021, Rapat ini dilaksanakan.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, Wakil Ketua I DPRD, Salim Bin Abdulah, serta Wakil Ketua II DPRD, Saiful Ambarak.
Dinsos dalam menjawab polemik yang ada terkait pengurangan penerima BST tersebut, membenarkan tentang pengurangan penerima BST, sebagaimana penerima Bansos tersebut melalui Kantor Pos dan Bank terkait.
“Ya benar bahwa ada sekitar 500san penerima BST sebelumnya di Tahun 2020, namun tak lagi menerima di Tahun 2021”, ujar Kepala Dinsos.
Dirinya menambahkan, bahwa nama-nama yang di hapus atau dikeluarkan, merupakan hasil Verifikasi dan Validasi data yang dikirim langsung dari Kementrian.
Kadinsos, Sabrina Buhang saat menjelaskan
“Penerima BST pada tahun 2020, dan kemudian tidak lagi menerima pada tahun 2021, itu merupakan data yang dikirimkan langsung dari Kementrian Sosial (Kemensos). Jadi itu sudah hasil Verifikasi dan Validasi data dari pusat langsung”, tuturnya.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, wakil ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak menyampaikan hearing ini digelar bukan atas tendensi dari pihak manapun, namun ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita wakil rakyat.
“Hearing ini dilaksanakan, bukan atas dasar tendensi dari pihak manapun, namun ini sudah menjadi tugas kita, sebagaimana wakil rakyat yang notabenenya mengawal dan memperjuangkan Aspirasi Rakyat”, ujar Waket DPRD Bolmut.
Dirinya menegaskan, sangat penting memahami regulasi terkait kategori penerima Bantuan tersebut.
“Dinsos pasti faham akan kategori yang wajib menerima bantuan ini, namun lagi-lagi sesuai data dilapangan yang kami temukan itu sangat tidak wajar. Mengapa ? Bagaiaman bisa yang berhak menerima Bansos tersebut, malah di keluarkan. Sebaliknya yang notabenenya bisa di kategorikan mampu, bahkan merupakan aparat Desa, tapi menerim. Ini kan aneh ?”, sahut Politisi Golkar ini.
Ditambahkannya, jika menyalahkan data yang dari pusat langsung, trus kinerja Dinsos dalam hal ini bidang pendataan ?
“Jadi yang salah apakah langsung dari pusat atau di kabupaten itu sendiri ? Sangat tidak mungkin dari pusat bisa memperoleh data sendiri tanpa melalui Dinas di kabupaten masing-masing. Untuk saya tegaskan, jangan bicara ketentuan, tapi kami minta perlakuan yang adil terhadap masyarakat”, tegasnya.
Dinsos sendiri menyatakan kualahan pada persoalan data, dimana Dinsos sendiri hanya menerima serta mendampingi keputusan dari Kemensos.
“Jujur saja kami kualahan pada persoalan data ini, dimana kami hanya menerima dan mendampingi apa yang menjadi keputusan dari pusat” keluh Kadis. (SVG)