Putusan MA, Ketua IP2MU: Kasus Ini Berlarut-larut - Utustoria Putusan MA, Ketua IP2MU: Kasus Ini Berlarut-larut - Utustoria

Putusan MA, Ketua IP2MU: Kasus Ini Berlarut-larut

863
Spread the love

Photo: Aksi Aliansi Untuk Petani Lee

Utustoria.com, Palu. Aliansi Untuk Petani Lee lakukan aksi dan terlibat perdebatan panas di depan kantor Badan Pertahanan Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) senin 11 januari 2021.

Suasana terik matahari membuat perdebatan terjadi karna masa aksi mendesak sikap tegas BPN Sulteng,

Kepala BPN Sulteng Muh. Rizal yang hadir menerima masa aksi depan pagar kantor BPN mengatakan belum menerima salinan putusan MA,

“Tolong kirim kemari supaya saya pelajari pak, bagaimana saya mau mengambil keputusan kalau tidak ada data sama saya, saya minta salinan putusannya kirim ke kami,”ujar kepala BPN Sulteng (11/1).

Masa aksi yang tergabung dalam aliansi untuk petani Lee mendesak BPN Morut mencabut surat keputusan sertifikat HGU Nomor 00026 tanggal 12 juni 2009 yang terletak di desa Lee, desa Kasingoli dan desa Gontara seluas 1.895 Ha atas nama PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (PT. SPN) setelah petani desa Lee menang di Mahkamah Agung dalam gugatan permohonan kasasi dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya 20 mei 2020.

Muh.Charly Tungka ketua ikatan pemuda pelajar mahasiswa Morowali Utara (IP2MU) yang ditemui disela-sela demonstrasi mengatakan bahwa kasus tersebut berlarut – larut.

Photo: Ketua IP2MU

“Kasus ini sudah berlarut-larut, sekarang kita sudah sampai kepada hukum yang tertinggi di Negri ini…Tidak ada alasan lagi bagi pihak BPN Morowali Utara untuk tidak mencabut HGU yang diberikan, ketika HGU di pertahankan berarti BPN Morowali Utara melanggar undang-undang ketika tidak mencabut HGU PT. SPN,”ujar Charly (11/1)

IP2MU bersama aliansi peduli Petani Lee akan mengawal terus hasil putusan MA yang harusnya sudah dieksekusi,

Perjuangan panjang petani Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) berbuah manis ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi petani atas gugatan terhadap HGU PTPN XIV/P. SPN. Putusan ini merupakan kemenangan tindakan perampasan tanah yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Negara. (Hend)