Masa Tenang Menuju 9 Desember 2020, Netfid Sulut Imbau Paslon dan Tim Pemenangan Taati Aturan - Utustoria Masa Tenang Menuju 9 Desember 2020, Netfid Sulut Imbau Paslon dan Tim Pemenangan Taati Aturan - Utustoria

Masa Tenang Menuju 9 Desember 2020, Netfid Sulut Imbau Paslon dan Tim Pemenangan Taati Aturan

883
Spread the love

Photo: Rizki Posangi, SH, Divisi Hukum dan HAM, Netfid Sulut

Utustoria.com, Bolmut. Network For Indonesia Democracy Society (Netfid) Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau kepada Tim Kampanye dan relawan agar menjadikan masa tenang ini sebagai momentum  mendinginkan suasana sehingga masyarakat tetap tenang sampai hari pemungutan suara tiba.
Hal itu disampaikan Anggota Divisi Hukum dan Ham Netfid Sulut, Rizki Posangi, SH kepada awak media ini, senin (7/12/2020).

“Menuju Pilgub Sulut 9 Desember 2020, kepada Tim pemenangan, baik Tim kampanye maupun relawan dimasa tenang ini agar dapat menahan diri serta taat hukum,” ujar Eki, Sapa akrabnya.

Dikatakannya, akan ada sanksi yang menanti jika ada Tim pemenangan yang menyalahi aturan, tentunya hal itu akan bedampak buruk terhadap pasangan calon yang di dukung.

Untuk itu Rizki menegaskan, dimasa tenang ini, hindari praktek money politik yang mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu hingga mengakibatkan hilangnya hak suara, dan mempengaruhi memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
“Pelanggaran Pemilu, yang dilakukan peserta dan pemilih, tentunya mencederai nilai Demokrasi negeri inim Jika hal disebutkan itu ditemukan oleh bawaslu dan memenuhi unsur pelanggaran maka ada sanksi tegas menanti,”tegas Eky.

Rizki Posangi menjelaskan bahwa sanksi tegas itu jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota,Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2).

“Jadi, tidak hanya calon yang kena sanksi, melainkan juga Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Rizki.
Rizki juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan agar sama-sama wujudkan harapan demokrasi.(Svg)