Photo: Surat Konfirmasi Piutang (PPM Ticket Services)
Utustoria.com, Banggai. Perjalanan dinas bupati yang sebagaimana sudah diatur dalam peraturan dimasing-masing daerah selalu mengacu pada peraturan daerah itu sendiri. Seperti halnya dengan Peraturan Bupati Banggai nomer 27 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati banggai nomer 49 tahun 2017 tentang perjalanan dinas. Dalam peraturan itu berbunyi wajib menyampaikan pertanggungjawaban dengan bukti tiket atau bukti pembayaran trasnportasi.
Perjalanan yang sudah melibatkan Bupati Banggai yang dimulai pada tanggal 13 November 2019 dengan 4 code booking atau 4 kali penerbangan termasuk 1 kali cancel charge, ini ternyata diduga mendapati kendala dalam pembayarannya. Delapan Bulan lamanya persoalan pembayaran ini belum juga diselesaikan.
Dalam perjalanan ini, pihak HY menggunakan jasa salah satu unit usaha milik PT.Putra Padjajaran Mandiri yakni PPM Ticket Service. Selama kurun waktu delapan bulan pihak PPM selalu mengkomunikasikan prihal pelunasan ini. Total pembayaran dalam perjalanan itu sejumlah Rp.33.265.820 dengan nomer Invoice 0131/PPM-TS/11/2019 bill to Bupati Luwuk Banggai name passanger Herwin Yatim.
Tahap pelunasan pembayaran perjalanan ini memang sudah dilakukan. Tercatat sudah Rp.20.000.000 yang dibayarkan. Dan selisih sisa pembayaran sampai berita ini dikonfirmasi memang belum selesai.
Saat memberikan keterangan, Bupati Banggai Herwin Yatim (23/6/20) menjelaskan bahwa ini bukan tanggung jawabnya, dan tak ada transaksi uang atas nama HY.
“saya tidak pernah mengurus masalah itu, dan karena bendahara serta staf saya yang urus ya merekalah yang bertanggung jawab. Anda tanyakan apakah ada tanda tangan saya memesan tiket? Kalau kemudian uang sudah saya setor ke staf saya semuanya kemudian staf itu nakal alias tidak di teruskan apa harus nama HY atau Bupati yang dibawa-bawa” ungkap Herwin Yatim melalui Whatsapp.
Piutang yang sudah terjadi sebelum adanya covid19 ini menuai kontroversi. Surat piutang PPM Ticketing Service yang keluar pada tanggal 5 April 2020 berisi konfirmasi pembayaran pelunasan atas pemesanan tiket tersebut. Bukan hanya surat konfirmasi Piutang, surat itu bersamaan dengan skema biaya denda atau perhitungan keterlambatan hingga saat ini.
Selisih sisa pembayaran dan denda keterlambatan menyangkut perjalanan ini mencidrai konstitusi. Nyatanya sudah delapan bulan lamanya piutang ini tidak diselesaikan. Sebagaimana dalam perjalanan dinas, selalu ada pertanggungjawaban yang harus dilakukan. Dan mengenai kemitraan penggunaan jasa ini merugikan pihak yang berhubungan langsung dengan moda transportasi itu.
Utustoria.com kemudian mencari informasi kebenaran ini ke pihak PPM ticketing service persoalan yang menyangkut nama orang nomer satu di Kabupaten Banggai ini. Melalui Travel Cordinator memberikan kesaksian memang benar adanya piutang tersebut.
“Kami memang memiliki mitra di pemerintahan Kabupaten Banggai, juga memang benar adanya keterlambatan pembayaran sejak dilakukan perjalanan itu. Setelah adanya covid19 ini perusahaan kami apalagi partner kerja dengan pihak maskapai kian sepi. Kami juga dituntut untuk menyelesaikan pembayaran ke pihak maskapai, belum lagi persoalan denda pihak maskapai ke PPM, semoga saja dapat titik terang” jelas Rendy Wijaya selaku Cordinator Ticketing.
Ditanggal 13 sampai 17 November 2019 itu belum diketahui pasti apakah perjalanan ini merupakan perjalanan dinas bupati, atau hanya menyangkut pribadi HY. Keterlambatan pembayaran dan denda yang tercantum merupakan hal yang sangat disayangkan. (To)