Saat ini kita ketahui bersama bahwa pendidikan dasar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulawesi Tenggah masih menerapkan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan atau yang lebih akrap kita sebut dengan SPP.
Dasar pungutan dan sumbangan biaya pendidikan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor : 10 Tehun 2017 tanggal 22 Maret 2017.
Adapun besaran Punggutan dan Sumbangan tersebut bervariasi di setiap kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggah. Di Kabupaten Banggai sendiri berdasarkan lampiran Pergub tersebut yaitu untuk SMA Rp 78.762 dan SMK Rp 132.352.
Menaggapi hal tersebut H.Akmal Anggota DPRD kabupaten Banggai dari Partai Amanat Nasional mengatakan pemerintah daerah provinsi Sulawesi tenggah sebaikanya meniadakan SPP untuk anak-anak SMA/SMK.
“kita tahu kan, urusan SMA/SMK ini kan kewenangan Pemerintah Provinsi jadi sebaiknya pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas” ucapnya.
H.Akmal mengatakan ditengah pandemik dan menuju ke Normal Baru ini memang sudah sepantasnya melakukan kebijakan yang populis apalagi keadaan sedang susah.
“situasi saaat ini kan lagi susah apalagi anak-anak harus belajar dari rumah secara daring inikan akan menambah biaya pulsa juga yah buat orang tua, saya yakin pemrov sulteng sangat paham akan hal ini” tegas H.Akmal.
Memang Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan punggutan seperti itu memang diperbolehkan namun bukan merupakan keharusan.
Dibeberapa provinsi seperti seperti jawa timur SPP SMA/SMK Negeri gratis sejak Juli 2019 demikian pula di Jawa Tengah SPP gratis diberlakukan mulai Januari 2020, di Jawa Barat Rencana pembebasan biaya SPP bagi SMA dan SMK Negeri akan mulai berjalan pada Juli 2020.
“Saya kira dengan banyak contoh seperti provinsi lain, Sulawesi tengah pasti bisa, daerah kita ini kan kaya atas sumber daya alam, menjadi kewajiban pemerintah saya kira untuk mengratiskan pendidikan sampai tinggkat SMA/SMK” tutupnya. *Saj