Chatting atau obrolan daring atau dalam Bahasa inggris dikenal dengan online chat adalah perilaku orang modern. Dimana hari ini orang yang tidak pernah melakukan obrolan daring? Saya kira hampir seratus persen orang pernah melakunya.
Menurut sejarahnya Konsep obrolan daring pertama kali didemonstrasikan pada November 1961. Konsep tersebut pertama kali dibuat di kampus MIT dengan nama Compatible Time-Sharing System (CTSS). Saat itu ada tiga puluh orang yang saling bertukar pesan dengan menggunakan CTSS.
Beberapa perangkat lunak obrolan daring yang sering digunakan dewasa ini selain SMS adalah WhatsApp, Telegram Messenger Facebook Messenger, instagram dan MiChat.
Namun selalin kemudahan komunikasi yang dapat kita nikmati ada beberapa hal yang perlu kita cegah atau waspadai yaitu obrolan yang mengarah ke pornografi karena itu bisa saja berakibat fatal apabila yang menerima pesan menganggap itu adalah bentuk pelecehan dan atau tindakan yang merendahkan harga dirinya . Chatting atau obrolan daring berupa online chat yang bermuatan pornografi itu bisa berujung pidana.
Telah banyak kasus yang terjadi di Indonesia yang pelakunya dihukum pidana oleh majelis hakim, sebagai contoh sebagaimana dilansir dari hukumonline.com dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Padang Nomor 393/Pid.B/2014/PN.Pdg.
Dalam pertimbangannya dengan berdasarkan keterangan dari ahli, hakim mengatakan bahwa SMS yang berisi mengajak hubungan seksual, melakukan onani, membicarakan alat kelamin sedangkan SMS tersebut tidak dikehendaki oleh penerima merupakan salah satu contoh muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE itu berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Apabilah sesorang terbukti melanggar pasal 27 tersebut maka berlaku Pasal 45 UU ITE ayat
(1) yang berbunyi :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Jadi ancaman pidana yang dikenakan tidak main-main dan tersangka bisa saja langsug ditahan oleh karenanya sudah sepatutnya kita menggunakan teknologi informasi ini secara dewasa dan taat hukum untuk mencegah hal – hal yang buruk bisa terjadi. * Saj