Utustoria.com, Banggai. Majelis ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2020 untuk menjadi panduan umat Islam dalam melaksanakan shalat id. Fatwa tersebut pada prinsipnya mengatur tentang tatacara shalat id ditengah pandemi.
Dalam fatwa tersebut yang menjadi perhatian adalah diperbolehkan nya shalat id secara berjamaah di lapangan maupun masjid dengan catatan bahwa berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Menanggapi hal itu Baharudin L. Agi ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Banggai menggatakan bahwa kita baiknya jangan berspekulasi khususnya di daerah kita ini secara jalas masih kekurangan ahli terkait virus yang mewabah saat ini.
” Kita baiknya mencegah virus ini menular kebanyak orang apalagi sampai saat ini di kabupaten Banggai sudah positif ada empat orang yang terinfeksi” harapnya.
Sebagai kader Muhammadiyah Bahruddin mengajak kepada seluruh kader dan simpatisan Muhammadiyah agar bisa menanggapi situasi saat ini sesuai petunjuk Ulama Tarjih PP Muhammadiyah.
“Himbauan PP Muhammadiyah agar shalat ID 1441 H dilakasanakan dirumah ini tidak lain untuk kehati- hatian agar bisa memutuskan mata rantai covid 19 bagi daerah yang sudah masuk zona merah” terangnya.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Banggai yang selalu terlihat ramah ini juga mengatakan bahwa yang masih zona hijau juga untuk tetap Shalat dirumah agar tidak berkembang virus covid 19 ini, karna dikhawatirkan ada yang sudah terjangkiti namun tanpa gejala kemudian menularkan kepada orang lain.
“inilah yang kemudian sikap Ulama Tarjih Muhammadiyah menghimbau untuk shalat dirumah, mengambil manfaat adalah yang terbaik serta membuang mudharat” tutup Bahruddin yang lebih akrab disapa Bua ini.