Sambangi Kantor Kejari Banggai, AKL Pertanyakan Kasus Penganiayaan Santri - Utustoria Sambangi Kantor Kejari Banggai, AKL Pertanyakan Kasus Penganiayaan Santri - Utustoria

Sambangi Kantor Kejari Banggai, AKL Pertanyakan Kasus Penganiayaan Santri

792
Spread the love

Photo: Moh. Sugianto Adjadar, Kordinator Aksi Kamisan Luwuk

Utustoria.com, Banggai. Sekira pukul 10.45 Wita, Hari Selasa 25 Januari 2022 Kordinator Aksi Kamisan Luwuk (AKL) Moh. Sugianto Adjadar dan salasatu anggota aktivis kamisan Bimbim Vergiawan menemui salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Banggai) tujuan dua orang aktivis ini adalah untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana yang terjadi di salasatu pesantren di wilayah kecamatan Toili.

Menurut Gogo sapaan akrab Moh.Sugianto Adjadar pertemuan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum terkait kasus kekerasan yang dilakukan salah satu pimpinan pondok pesantren terhadap empat santriwati di Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili.

“kami datang ke Kantor Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan kasus kekerasaan yang terjadi di salasatu pesantren di Toili, sudah sampai dimana penangananya dan kami diterima langsung oleh Pak Mihwal selaku Jaksa Penuntut Umum” terang Gogo.

Dalam pertemuan itu, menurut Gogo pihak kejaksaan baru menerima berkas perbaikan dari kepolisian sektor Toili pada sekitar tanggal 21 Januari 2022 dan pihak kejaksaan berkomitmen bahwa perkara ini tetap menjadi perhatian serius dan sementara di pelajari untuk dimajukan ke tahap selanjutnya.

“Berkasnya sudah masuk dan sedang dipelajari oleh pihak kejaksaan dan selanjutnya akan dimajukan ketahap berikutnya”Lanjutnya.

Dalam kesempatan itu juga Gogo berterimakasih kepada pihak kejaksaan atas keseriusanya menangani perkara ini yang memang melibatkan tokoh agama dan beberapa orang kuat di daerah ini.

“alhamdulilah pihak kejaksaan serius menangani perkara ini dan itu memang yang menjadi harapan kami dan tentu saja harapan dari keluarga korban” tutup Mahasiswa Fakultas Hukum, Untika tersebut. (Red)