Terkait Polemik PDAM, Fuad Muid; Kalu So Melanggar Tidak Ada Carita, Batalkan!! - Utustoria Terkait Polemik PDAM, Fuad Muid; Kalu So Melanggar Tidak Ada Carita, Batalkan!! - Utustoria

Terkait Polemik PDAM, Fuad Muid; Kalu So Melanggar Tidak Ada Carita, Batalkan!!

2068
Spread the love

Photo: Masa Aksi PMII Di Depan Kantor DPRD Banggai

Utustoria.com, Banggai. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banggai kembali menggelar aksi terkait pelantikan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang dianggap cacat secara hukum.

Bertempat di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, mahasiswa PMII menyampaikan orasinya. Mereka mendesak agar DPRD Banggai segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan pihak – pihak terkait termasuk Bupati Banggai yang di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah dalam agenda pelantikan direktur dan direksi PDAM.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan, PMII Banggai Kecam Pelantikan Direksi PDAM

“Kami minta kepada pihak DPRD agar tidak menunda – nunda persoalan ini, secepatnya lakukan rapat dengar pendapat dan hadirkan semua yang terkait termasuk Bupati.” Ungkap Fandi dalam orasinya.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Fuad Muid, menerima masa aksi dan ikut memberikan tanggapan. Menurutnya, apa yang menjadi aspirasi dari Mahasiswa PMII telah diterima oleh DPRD dan akan segera dijadwalkan untuk dilaksanakan RDP, tepatnya pada hari senin tanggal 13 mendatang.

“Karena mitra dari PDAM adalah komisi Tiga, maka persoalan ini kami ambil alih, dan perlu diketahui bahwa DPRD sudah mengeluarkan surat untuk mengundang pihak – pihak terkait untuk rapat dengar pendapat pada hari senin, jam sembilan.” Terang Fuad.

Dirinya juga menambahkan, bahwa apabila pelantikan direktur dan direksi PDAM terbukti telah melanggar peraturan maka tidak ada alasan untuk segera membatalkan keputusan tersebut.

“Karena memang kalau melihat apa yang menjadi ketentuan, yang disampaikan adik – adik ini sudah sesuai. Kalu sudah melanggar te ada carita, kalu sudah melanggar aturan itu wajib untuk dibatalkan. Titik!” Tutup ketua komisi III dihadapan masa aksi. (Red)