Diduga Mabuk Miras, Seorang Warga Di Pohuwato Habisi Nyawa Adik Kandungnya - Utustoria Diduga Mabuk Miras, Seorang Warga Di Pohuwato Habisi Nyawa Adik Kandungnya - Utustoria

Diduga Mabuk Miras, Seorang Warga Di Pohuwato Habisi Nyawa Adik Kandungnya

1069
Spread the love

Photo: Ilustrasi

Utustoria.com, Pohuwato. Memilukan dan sangat disayangkan, kali ini Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga berinisial FB (30), dengan kejam membunuh adik kandungnya sendiri yaitu Fandi Botutihe (27). Diduga perkelahian keduanya terjadi akibat dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa ini terjadi di Dusun Batupasang, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, pada Rabu (23/12/2020) dinihari. Peristiwa ini seketika membuat warga setempat geger.

Dikutip dari Prosesnews.id sebelum kejadian itu, pelaku sempat menghubungi warga setempat bernama Wilda, dan memberitahukan bahwa dirinya memiliki masalah dengan adiknya.

Mendengar hal itu, Wilda langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemani seorang warga bernama Abd. Karim. Setelah tiba di lokasi kejadian, mereka melihat pelaku dan korban sudah berkelahi, yang mengakibatkan korban mendapat luka tusuk dengan senjata tajam (sajam) sebanyak empat kali.

Melihat kondisi korban yang telah berlumuran darah, Wilda dan Abd. Karim, langsung memanggil warga sekitar untuk meminta pertolongan. Korban akhirnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua. Sayangnya, nyawa korban tidak lagi tertolong dan Ia menghembuskan nafas terakhirnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal, saat dikonfirmasi juga membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Ia mengaku, pelaku telah diamankan oleh pihak polisi setelah berusaha melarikan diri.

“Pelaku berusaha melarikan diri. Namun, berhasil di amankan oleh masyarakat sekitar. Saat ini, kami amankan di Polres Pohuwato,” aku Saiful.

Saiful menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti. (Red)