Ditolak Ajak Balikan, Video Porno Mantan Pacar Disebar - Utustoria Ditolak Ajak Balikan, Video Porno Mantan Pacar Disebar - Utustoria

Ditolak Ajak Balikan, Video Porno Mantan Pacar Disebar

915
Spread the love

Photo: Polres Banggai Mengamankan Pelaku Penyebaran Konten Pornografi

Utustoria.com, Banggai. Unit Jatanras Satreskrim Polres Banggai mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Batui, karena melakukan penyebaran konten pornografi melalui Media Sosial (Medsos), Minggu (26/7).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SH, SIK, MH, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/310/VII/2020/Res Banggai, tanggal 8 Juli 2020.

“Pelaku kami amankan di sebuah BTN di Kecamatan Palu Barat sekitar pukul 18.20 Wita,” ungkap AKP Pino Ary.

Perwira tiga balak ini mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu TV Nasional di kota Palu ini diamankan lantaran menyebarkan video porno korban yang tak lain merupakan mantan pacarnya sendiri.

“Pelaku marah setelah mantan pacarnya ini menolak untuk balikan kembali. Karena itu pelaku kemudian menyebarkan video porno tersebut,” ungkap AKP Pino.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dan atau pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas AKP Pino. (Hae)